Kuliah Umum Forensika

Perkembangan pengetahuan dan teknologi harus dicermati bersama oleh banyak pihak, baik dari sisi akademik, praktisi, industry maupun pemerintah. Demikian juga untuk issue terkait dengan Cyberlaw serta tindak pidana yang berkaitan dengan Cybercrime. Dalam hal ini UII ITE No 11/2008 sebagai satu-satunya UU yang dimiliki oleh Pemerintah untuk mengatur segala hal berkaitan dengan teknologi informasi, masih sangat relevan untuk dikaji dan dibahas. Banyaknya kasus-kasus yang dijerat dengan pelanggaran pasal-pasal pada UU ITE menunjukkan bahwa masyarakat masih belum menyadari tentang larangan-larangan yang terdapat pada UU ITE tersebut. Dari aspek investigasi, banyaknya kasus pelanggaran tersebut membutuhkan tenaga penyidik yang mumpuni dalam memahami konsep pelanggaran pada UU ITE tersebut serta teknik investigasinya.

Untuk kepentingan tersebut, maka perlu adanya forum yang akan memfasilitasi upaya untuk sharing terkait dengan UU ITE, khususnya yang menyangkut pelanggaran dan penindakkannya. Bagi mahasiswa yang mendalami Cyberlaw serta Forensika Digital, sharing tersebut akan menjadi pembuka wawasan serta untuk mendapatkan update materi dari aspek praktek penerapannya. Forum kuliah umum juga diharapkan akan menjadi media untuk memberikan feedback dari praktisi terhadap materi perkuliahan serta kurikulum yang selama ini telah diterapkan.

Teguh Arifiyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.