Pasca Penetapan HRS dan FH Sebagai Tersangka

Pasca Penetapan HRS dan FH sebagai Tersangka

Sejalan dengan penetapan status tersangka untuk HRS dan FH dari penyidik Polda Jaya, maka silang pendapat seputar asli atau tidaknya chat, image dan rekaman suara yang selama ini beredar di masyatarakat seharus digeser fokusnya pada upaya scientific method untuk menguji keaslian semuanya itu. Silang pendapat yang selama ini terjadi tidak lepas dari upaya untuk membangun opini yang menguntungkan pihak yang pro ataupun kontra terhadap sosok HRS.

Namun dengan adanya penetapan tersangka kepada HRS dan FH, maka pihak penyidik sebenarnya telah memberikan isyarat kepada publik tentang keaslian dari semuanya itu. Proses investigasi yang cukup lama hingga akhirnya menemukan keyakinan akan adanya minimal 2 alat bukti yang kuat tentunya adalah sebuah perjalanan panjang dari pihak penyidik itu sendiri. Dengan demikian langkah selanjutnya bukan lagi mempermasalahkan asli atau rekayasa, namun bagaimana menguji klaim keaslian dari penyidik dengan menggunakan teknik-teknik scientific yang benar. Disinilah peran forensika digital akan terlihat kedepannya.

Sampai dengan saat ini, HRS dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan pelanggaran pada sejumlah pasal dari UU no 44/2008 tentang Pornografi. Sementara untuk FH dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan pelanggaran pada pasal yang terdapat pada UU no 44/2008 ditambah dengan sejumlah pasal pada UU 11/2008 tentang ITE. Melihat barang bukti yang diketahui oleh masyarakat luas yaitu handphone milik FH, penetapan kedua tersangka tersebut mestinya menggunakan barang bukti berupa informasi ataupun dokumen elektronik serta sistem elektronik yang menghasilkannya. Dengan demikian aspek forensika digital menjadi sangat kuat dalam mendukung tersedianya alat bukti yang diyakini oleh penyidik dalam proses penetapan kedua tersangka tersebut.

Berkas perkara yang disiapkan  oleh penyidik tentunya harus benar-benar meyakinkan penuntut umum agar ketika semua berkas tersebut di buka dalam forum persidangan maka semua hal yang dijadikan sebagai klaim keaslian barang bukti dan alat bukti benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Sementara pada sisi lain, pihak pembela dari HRS ataupun FH harus juga mempersiapkan segala hal untuk mematahkan klaim pembuktian dari penuntut umum. Pada forum persidangan  inilah kedua belah pihak nantinya akan beradu argumentasi untuk mempertahakankan pendapatnya.

Ada sejumlah tantangan besar yang dihadapi pihak penuntut umum  untuk mempertahankan klaim keaslian atau syahnya  barang bukti. Dari aspek ketersediaan barang bukti saat ini (handphone milik FH), bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dari UU 44/2008 tentang pornografi yang dilakukan oleh HRS jauh lebih sulit untuk ditampilkan dibandingkan dengan bukti pelanggaran  UU Pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh FH.  Hal ini tentunya menjadi challenge dari kedua belah pihak untuk nantinya bisa beradu argumentasi tentang hal itu. Masih misterinya handphone milik HRS akan menjadi tantangan tersendiri untuk untuk menunjukkan adanya fakta yang mendukung aktivitas memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan termasuk juga memfasilitasi perbuatan yang mengarah pada ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan sebagaimana yang disyaratkan dalam UU no 44/2008 tentang Pornografi. Sebagai lembaga yang professional, tentunya penyidik telah menyiapkan cara-cara scientific yang diperlukan untuk mendukung klaim adanya pelanggaran yang dilakukan oleh HRS terkait dengan hal-hal tersebut diatas. Maka ketika cara-cara scientific untuk mendukung klaim dipaparkan kepada public saat persidangan nanti, pihak pembela juga seharusnya punya acara yang elegan dan setara untuk bisa mematahkan klaim tersebut.

Dari aspek forensika digital, setidaknya terdapat 3 bidang forensika akan yang akan terlibat dalam mendukung aspek scientific dalam kasus HRS dan FH ini. Pertama adalah mobile forensics, yaitu upaya untuk mengeksplorasi data dan fakta dari gambaran besar kasus ini yang bersumber dari barang bukti handphone. Upaya untuk membuktikan keaslian chat, kepemilikan akun WA, pembuatan dan pengiriman foto adalah bagian dari mobile forensics. Fakta dan data harus dieksplorasi oleh kedua belah pihak sehingga artefak digital yang disajikan baik sebagai alat bukti ataupun dalam bentuk keterangan ahli  dapat menunjukkan kecondongan untuk diterima ataupun ditolak. Challenge yang muncul dari aspek mobile forensics ini adalah terungkapnya dengan baik semua data dan fakta yang memenuhi jawaban terhadap 6 aspek what-where-when-why-who dan How dari gambaran umum kasus HRS dengan FH ini. Dalam hal ini ketidak akuratan atau bahkan kesalahan dalam mempresentasikan data yang mendukung jawaban 6 aspek tersebut tentunya akan menjadi celah dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.

Sementara image forensics dipergunakan untuk menguji sejauh mana foto FH yang tersebar adalah benar asli. Keaslian foto selanjutnya akan di crosscheck dengan data diri dan wajah dari pelaku sehingga dapat dipastikan bahwa yang dimaksud dengan objek yang ada pada foto tersebut adalah benar merujuk pada jati diri seseorang. Teknik dan metode image analysis akan sangat berperan dalam proses pengujian ini. Challenge yang muncul dalam image analysis ini salah satunya adalah dalam proses mendapatkan foto awal dimana gambar pornografi tersebut dibuat.

Selanjutnya Audio forensics digunakan untuk menguji keaslian suara FH. Pembuktian keaslian suara harus menggunakan suara pembanding untuk kemudian dilakukan komparasi pada beberapa aspek utama dari karakteristik suara. Cara mendapatkan suara pembanding kemudian teknik dan metode komparasi yang digunakan adalah salah satu challenge yang dihadapi dalam proses pengujian keaslian suara.

Dengan demikian, pasca penetapan HRS dan FH sebagai tersangka, hal yang harus disiapkan adalah bagaimana melakukan adu argumentasi klaim keaslian dari chat, foto maupun suara di forum yang selayaknya, yaitu persidangan. Opini yang dibangun seputar asli atau rekayasa dari chat-foto dan suara seharusnya digeser kearah kesiapan kedua belah pihak untuk beradu argumentasi secara scientific di ruang persidangan. Karena itu mendorong penyidik untuk segera menyelesaikan berkas perkara hingga kemudian bisa dipekajari oleh kejaksaan dan akhirnya layak untuk diajukan ke persidangan adalah langkah yang efektif. Memperlama dan mempersulit penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara malah akan menyebabkan kasus HRS dan FH ini menjadi terkatung-katung sehingga akan membuka banyak permasalahan baru lainnya.

Harus diakui, segmen lain dari kasus chat HRS dan FH ini masih belum banyak terungkap. Siapa yang membuat konten video yang memuat chat dan foto pornografi, siapa yang mengunggahnya ke situs, bagaimana chat dan foto tersebut didapat sehingga bisa dibuatkan video dan diunggah ke web, apa yang terjadi dengan HP milik  HRS dan FH antara Agustus hingga Desember. Adakah history chat WA lainnya sebelumnya antara HRS dan FH, adalah sebagian dari segmen lainnya yang belum terungkap dari kasus HRS dan FH. Dibukanya semua fakta yang dimiliki oleh penyidik/penuntut umum dalam persidangan diharapkan akan memberikan jawaban terhadap hal-hal tersebut. Karena itu kalau ingin perkara ini terang benderang, dorong semua pihak untuk kooperatif agar berkas perkaranya bisa segera diselesaikan dan diajukan dalam persidangan.

 

Yudi Prayudi

Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID)

Universitas Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.