Untuk memfasilitasi pengembangan bidang ilmu forensika digital, maka dibentuk sebuah unit pusat studi dengan nama Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID).
Terdapat tiga misi utama dari PUSFID, yaitu :
- Mengembangkan kajian keilmuan pada tema : digital forensics, cybercrime, digital evidence, steganography and watermarking, serta computer security secara umum.
- Memberikan edukasi, training dan penyiapan SDM pada kompetensi forensika digital baik untuk kalangan umum ataupun untuk kalangan terbatas (penegak hukum, pendidikan).
- Memberikan layanan masyarakat untukĀ melakukan pengujian sample digital serta penyediaan tenaga saksi ahli untuk memberikan klarifikasi temuan danĀ uji sampel digital.
Adapun struktur kepengurusan Pusat Studi Forensika Digital adalah sebagai berikut :