FGD Industri Keamanan Siber – KEIN
Salah satu Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Lembaga ini merupakan lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.8 Tahun 2016 dengan tugas untuk:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden;
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.
Saat ini KEIN terdiri dari 20 anggota yang dipilih sendiri oleh Presiden mewakili berbagai sektor: akademisi, pengusaha, serta politisi dengan kepedulian nyata pada masa depan bangsa. KEIN memiliki 17 kelompok kerja (pokja), salah satunya adalah Pokja Industri Strategis dan Teknologi Tinggi (ISTT) yang dipimpin oleh Bapak Andri B.S. Sudibyo.
Salah satu tugas dari eksistensi KEIN yang ditugaskan Presiden adalah penulisan roadmap dan policy memo terkait dengan isu-isu terkini terutama dalam bidang ekonomi dan industri nasional. Di satu sisi dalam pengembangan sektor industri, isu keamanan siber menjadi penting untuk dibahas. Keamanan siber menjadi isu yang penting untuk dapat mengembangkan pertumbuhan industri yang optimal, dalam hal ini lebih khususnya dalam pengembangan industri pertahanan di Indonesia.
Perkembangan keamanan siber di Indonesia bukan tanpa masalah. Industri keamanan siber dalam negeri dirasakan masih sangat terbatas, baik dari sisi SDM maupun produk. Diakui atau tidak, industri keamanan siber Indonesia masih hanya perdagangan produk luar negeri, training, dan konsultasi. Hal ini menjadi kekhawatiran utama karena di masa industri 4.0 ketika semua berbicara mengenai data digital, keamanan siber merupakan enabler yang menjadikannya berjalan dengan baik. Tanpa industri keamanan siber, data digital yang menjadi kunci utama industri 4.0 akan rentan dicuri, dirusak, atau tidak dapat diakses. Namun demikian, ketergantungan terhadap produk keamanan siber asing haruslah dikurangi karena industri ini adalah industri strategis dan masuk ke dalam industri pertahanan.
Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilakukan oleh Kelompok Kerja ISTT – Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini merupakan langkah untuk menampung masukan, saran, dan pendapat dari para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam isu industri keamanan siber. FGD yang kedua ini akan membahas mengenai kondisi terkini industri keamanan siber, kebutuhan industri akan keamanan siber, dan rencana regulator dalam mengembangkan industri keamanan siber. Harapannya dengan adanya masukan dan kunjungan disini dapat memperkaya penulisan policy memo terkait pengembangan industri keamanan siber.
Salah hasil dari FGD ini antara lain adalah :
- UKM-UKM bidang siber akan mendapat dukungan dan perlindungan bila yang menjadi area produknya adalah hal yang berhubungan langsung dengan ALPALHANKAM (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan).
- Sayangnya secara eksplisit, terminologi keamanan siber ini belum termuat dalam perundangan maupun peraturan sejenis. Misalnya UU tentang Industri Keamanan Siber dalam UU No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ataupun PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri.
- Perlu adanya upaya ditingkat pembuat kebijakan untuk menjabarkan kebutuhan nasional dalam hal ALPALHANKAM untuk bidang keamanan siber sehingga dapat diterjemahkan secara teknis oleh pelaku industri, praktisi maupun akademisi. Kebutuhannya apa, spesisifikasi sepeti apa, siapa yang mengerjakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap ketersediannya serta mekanisme dana pengembangannya. Rencana induk riset national dari Ristekdikti bidang Hankam tidak memberikan detal secara jelas aras riset kedepannya, hanya memuat bidang risetnya saja.
- Penguatan SDM perlu difasilitasi dengan lebih baik, demikian juga dengan penyertaan modal kepada UKM. Negara perlu terlibat langsung dalam hal SDM dan pemodalan tersebut untuk menyatakan keperbihakan dan komitmen.