Ruang Siber, Media Sosial dan Terorisme

Pres release

Era digital dengan dukungan teknologi yang saling terkoneksi telah membawa transformasi masyarakat kedalam sebuah dimensi baru kehidupan yang kemudian dikenal dengan ruang siber. Melalui ruang inilah manusia berinteraksi, kemudian melakukan aktivitas create-store and share konten digital. Hampir semua aktivitas kehidupan nyata terduplikasi dalam ruang siber. Tidak hanya untuk aktivitas positif yang berdampak pada kemanfatan bersama, namun juga terdapat aktifitas negative, termasuk didalamnya adalah aktivitas terorisme.

Upaya untuk menentang terorisme yang bergerak dalam ruang siber dapat diibaratkan seperti berperang melawan bayangan karena pergerakan, strategi, sasaran dari pihak lawan adalah tidak jelas, serba menduga dan menebak.  Karena luasnya ruang siber, maka upaya tersebut tidak bisa hanya dengan mengandalkan kemampuan teknologi saja, namun juga harus melibatkan secara aktif para penggiat di ruang siber itu sendiri.

Kerusuhan di LP Cipinang Cabang Kelapa Dua (Mako Brimob) serta ledakan bom di Surabaya, dari pemberitaan yang disampaikan oleh media, terungkap satu informasi penting, bahwa ternyata kedua peristiwa tersebut didukung oleh aktivitas yang nyata dari para pelaku dan jaringannya dalam media sosial. Hal inilah yang kemudian menarik untuk dicermati lebih lanjut.

Setidaknya terdapat 4 hal yang menarik dari pemanfaatan media sosial yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas illegal termasuk cybercrime dan terorisme, yaitu :

  1. Sifat Anonim, social media tidak mampu mendeteksi dan memfilter identitas penggunanya, setiap orang dapat dengan mudah membuat akun dengan identitas diri sebagai siapapun.
  2. Memiliki cakupan tanpa batas. Aktivitas dalam media sosial dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat koneksi internet.
  3. Mudah dan murah, sebagian besar platform media sosial sifatnya adalah gratis dan sangat mudah untuk dioperasionalkan oleh siapapun. Dengan modal smartphone sederhana semua aktivitas media social dapat dijalankan dengan mudah.
  4. Beberapa platform media sosial menyediakan layanan tambahan (API) yang memungkinkan untuk meningkatkan kinerjanya sesuai dengan keperluan penggunanya. Namun hal ini justru sering dimanfaatkan untuk kepentingan tools otomatis yang berfungsi sebagai robot dari media sosial tersebut. Melalui tools yang berfungsi sebagai robot ini, maka mendeteksi apakah aktivitas akun tertentu dimedia social benar-benar dijalankan oleh individu ataukah oleh mesin komputer menjadi sulit dibedakan.

Berdasarkan analisis singkat, terdapat 6 fungsi media sosial yang umumnya dilakukan  oleh para pelaku teroris, yaitu :

  1. Rekruitmen and mobilisasi
  2. Membangun Jejaring komunikasi terbatas sesama pelaku.
  3. Sharing informasi : penyebaran paham, ideologi
  4. Perencanaan dan Koordinasi : Untuk penyampaian taktik dan strategi
  5. Perang Psikologis dan propaganda: Menyebarkan ancaman dan propaganda yang berdampak pada munculnya ketakutan pada masyarakat.
  6. Penggalangan dana.

Selain ke enam hal diatas, terdapat alasan lain mengapa media digunakan secara efektif oleh jaringan teroris. Pergerakan teroris dalam ruang nyata mungkin dapat dengan mudah terdeteksi melalui berbagai instrument yang diterapkan oleh apparat, namun pergerakan mereka dalam ruang siber sulit dideteksi. Penerapan sifat anonym terhadap setiap aktivitas dalam ruang siber dapat dilakukan dengan mudah. Kemudian media sosial juga memungkinkan untuk melakukan profiling terhadap seseorang sehingga para pelaku dapat memberikan fokus target pada individu dan kalangan tertentu saja. Hal ini berbeda dengan pemanfaatan situs. Situs-situs yang berorientasi pada terorisme semakin sedikit didapat, karena dipandang tidak lagi efektif untuk mendukung misi mereka. Situs sifatnya adalah pasif, informasi hanya akan diterima bila sitsu tersebut dikunjungi. Tidaklah demikian dengan media sosial, akun pada media social akan bersifat aktif untuk menyampaikan pesan dan informasi. Melalui fasilitas follow, join, share, like maka pesan dan informasi akan sampai pada kalangan tertentu.  Dikenal istilah narrowcasting, yaitu pesan pada segmen tertentu dari masyarakat ditentukan oleh nilai-nilai, preferensi, atribut demografis, atau berlangganan. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku teroris dalam menyebarkan paham dan ideologinya.

Untuk mengantisipasi jatuhnya nyawa yang tidak berdosa sebagai dari korban serangan terorisme, maka harus disinergikan solusi berbasis teknologi dan pengamatan yang cermat secara manual. Sejumlah platform media sosial telah menunjukkan komitmennya untuk melawan segala propaganda teroris yang terjadi pada platformnya. Misalkan Facebook secara khusus telah mempekerjakan lebih dari 3000 staff yang bertugas untuk memantau berbagai konten yang mengarah pada kekerasan, pornografi anak, terorisme. Namun dengan besarnya konten yang dikelola oleh Facebook maka upaya untuk melakukan filtering sejumlah besar konten tidak mungkin dilakukan hanya dengan kemampuan internal saja, namun juga harus melibatkan dukungan dari komunitas yang juga turut aktif  melaporkan konten yang dianggap membahayakan masyarakat dan negara.

Hal itulah yang terjadi sesaat setelah terjadinya 4 ledakan bom di Surabaya. Kegeraman warga net terhadap aksi keji tersebut diwujudkan dengan banyaknya ajakan untuk melaporkan akun-akun yang dipandang memiliki orientasi aktivitas kearah radikalisme dan terorisme. Pada sisi lain, Kominfo serta Ditsiber Polri juga merelease berbagai informasi yang diperlukan untuk kepentingan pengaduan konten dan akun yang dianggap bermasalah. Tentunya pihak apparat akan menerapakan sebuah SOP standard dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Radikalisme dan Terorisme adalah sebuah bentuk kejahatan yang terstruktur di masyarakat, maka upaya untuk mengatasinya dan meminimalisirnya juga harus secara aktif melibatkan masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan laporan yang direlease oleh situs Statista.com , 5 besar media social saat ini adalah : Facebook, Youtube, Whatsapp, FB Messanger, WeChat. Sementara laporan lain yang direlease oleh Simon Wiesenthal Center tentang Social Media Grade untuk Terorism and Hate, memberikan nilai untuk Facebook dengan A minus, Youtube C minus. Dalam laporan tersebut Whatssapp, FB Messanger dan Messanger tidak termasuk dalam media social yang bernilai baik. Maknanya menurut Simon Wiesenthal Center, Facebook dan Youtube adalah media social yang banyak digunakan untuk kepentingan terorisme. Aplikasi media social lainnya yang tidak termasuk dalam lima besar, namun justru masuk dalam laporan Simon Wiesenthal Center adalah Twitter, Instagram dan Telegram. Dalam hal ini Simon Wiesenthal Center memberikan penilaian B minus untuk Twitter, B plus untuk Instagram dan B minus untuk Telegram.

Wiesenthal

Dalam konteks Indonesia, menurut data dari We are Social,  pengguna terbesar social media di Indonesia adalah : Youtube, Facebook, Whatssapp, Instagram, Line, BBM, Twitter. Walaupun belum ada penelitian secara khusus tentang bagaimana korelasi penyebaran paham terrorisme dalam ruang siber dan media social di Indonesia, namun kesesuan data diatas menunjukkan informasi bahwa Youtube, Facebook, Instagram dan Twitter berpotensi besar sebagai media social yang banyak digunakan pula untuk penyebaran konten terorisme di Indonesia.

Yudi Prayudi, M.Kom

Berita media : 

https://www.jogpaper.net/index.php/2018/05/15/uii-ajak-warganet-perangi-terorisme/

https://kumparan.com/tugujogja/aktivitas-teroris-di-medsos-sulit-dilacak

https://www.senayanpost.com/teroris-beralih-ke-medos-untuk-komunikasi/

https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/86100/gerakkan-netizen-laporkan-akun-provokatif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.