Crime Leaves Trace

Crime Leaves Trace

Tag line tersebut adalah bagian dari sebuah pernyataan yang bersumber dari konsep Locard Exchange Principle (LEP). Bunyinya kurang lebih : “ Every contact between two object will leave a trace”.

Pada sisi lain terdapat sebuah tagline yang cukup populer di masyarakat yang berkaitan dengan kampanye sosial untuk memerangi kejahatan, yaitu : “Turn Back Crime”. Tagline ini dipopulerkan oleh unit bareskrim Polri.

Berdasarkan dua hal tersebut, maka tercetuslah sebuah tagline yang diorientasikan untuk kepentingan kampanye sosial dan edukasi kepada masyarakat, yaitu : “Crime Leaves Trace”. 

Pesan yang ingin disampaikan dari tagline tersebut adalah :

  • Bila anda menjadi korban dari aktivitas cybercrime, maka yakinlah bahwa aktivitas cybercrime tersebut akan dapat diungkapkan dan dibawa ke ranah hukum. Untuk itu maka perlu dilakukan sejumlah langkah antisipatif agar potensi artefact digital dari cybercrime yang terjadi  dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung proses investigasi dan penyidikan,
  • Bila anda pengguna digital device, maka berhati-hatilah dengan penggunaan device dan perilaku terhadap device tersebut, jangan sampai secara sadar ataupun tidak sadar melakukan sesuatu yang masuk dalam kategori illegal activity dan melanggar hukum. Maka bila hal ini terjadi, anda harus bersiap diri untuk menanggung resikonya karena apabila yang dikerjakannya tersebut melanggar hukum maka ada banyak cara dan teknik untuk mendapatkan bukt digital dan teknik invetigasinya.

Tujuan dari kampanye sosial dan edukasi masyarakat ini adalah :

  • Mempublikasikan success story dari berbagai pihak yang berhasil mengatasi/menangani masalah cybercrime di masyakarat. Penanganan Cybercrime tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum saja, tetapi masyarakat luaspun dapat berperan untuk bersama-sama menangani masalah cybercrime ini.
  • Pada era digital, menjadi korban dan menjadi pelaku dari cybercrime adalah sesuatu yang tipis batasnya. Untuk itu setiap orang harus sadar akan tipisnya batas tersebut sehingga jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pelaku. Melalui kampanye Crime Leaves Trace ini, maka setiap orang akan diedukasi untuk meningkatkan awareness dan respond yang tepat apabila dirinya menjadi korban dari cybercrime. Pada saat yang sama, juga disadarkan bahwa ativistas cybercrime sekecil apapun akan mudah untuk dideteksi melalui ketersediaan berbagai artefak digital yang ada pada digital device yang digunakan.
  • Setiap elemen masyarakat diharapkan untuk bersama-sama memberikan komitmennya agar memanfaatkan digital devices yang digunakannya untuk hal-hal yang positif untuk kesejahteraan bersama.

Gerakan “Crime Leaves Trace” adalah sebuah komitmen dari sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, melalui Pusat Studi Forensika Digital  (PUSFID) dan mahasiswa program pasca konsentrasi Forensika Digital untuk meningkatkan awareness dan edukasi masyarakat tentang cybercrime. Gerakan ini diinisiasi sebagai salah satu aktivitas Dies Natalis UII ke 75 yang jatuh pada bulan April 2018.

Kegiatan yang direncanakan sebagai bagian dari kampanye dan edukasi masyarakat ini antara lain adalah :

  • Seminar untuk masyarakat umum
  • Pelatihan penggunaan digital device yang aman
  • Edukasi melalui booth / stand di pameran dan mall
  • Pembuatan leaflet/poster
  • Pembuatan apparel / merchandise
  • Informasi seputar keamanan dan digital forensics melalui web.

Informasi lebih lanjut tentang aktivitas Crime Leaves Trace ini dapat dilihat pada alamat :

http://crimeleavestrace.org

http://crimeleavestrace.id 

Crime Profile

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.