Hadfex dan Cybercrime Awareness
Menurut data dari PwC dan RSA cybercrime telah menjadi ancaman serius dengan nilai kerugian secara global bisa menyamai pendapatan nasional sebuah Negara. Pada aspek lain, cybercrime adalah salah satu industri yang selalu tumbuh dari tahun ke tahun dengan tingkat return yang sangat besar namun dengan resiko yang kecil. Walaupun hingga saat ini tidak ada definisi resmi tentang cybcercrime, namun untuk kepentingan praktis cybercrime dapat di definisikan sebagai sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Resiko terhadap aktivitas cybercrime semakin meningkat ketika semakin banyak transaksi data yang dilakukan menggunakan jalur internet, termasuk salah satunya adalah e-commerce dan perbankan. Survey yang dilakukan oleh Harian Telegraph untuk wilayah Inggris dan Wales bahkan menyebutkan bahwa 1 dari 10 warga yang aktif di dunia maya pernah menjadi korban dari aktivitas cybercrime. Survey tersebut juga menyebutkan bahwa resiko menjadi korban cybercrime 20 kali lebih besar dibandingkan dengan korban kejahatan di dunia nyata.
Berkembangnya industri blackmarket, meningkatkan teknologi e-currency (bit coin), semakin mudahnya mendapatkan tools yang tergolong sebagai crime toolskit serta munculnya berbagai teknologi baru untuk keamanan data dan komunikasi yang disalah gunakan fungsinya menjadi salah satu faktor dari meningkatnya aktivitas cybercrime. Hal ini harus diantisipasi dengan upaya-upaya untuk meningkatkan awareness / kesadaran pengguna terhadap potensi cybercrime yang melekat pada aktivitas hariannya yang berbasis pada teknologi informasi.
Secara garis besar terdapat tiga kelompok yang menjadi korban dari aktivitas cybercrime, pertama adalah perusahan/organisasi/institusi, kedua adalah individu dan ketiga adalah masyarakat. Perusahaan/organisasi/intitusi dengan SDM dan infrastruktur keamanan komputer yang minim adalah menjadi sasaran empuk bagi aktivitas cybercrime. Sementara untuk katagori individu, terdapat tiga type individu yang mudah menjadi sasaran cybercrime yaitu:
- Unaware individual : yaitu individu yang sama sekali tidak mengetahu adanya bahaya terhadap cybercrime.
- Don’t care individual: yaitu individu yang tahu adanya bahaya cybercrime terhadap dirinya namun tidak terlalu peduli dengan adanya bahaya cybercrime tersebut.
- Innocent-by-stander, yaitu yang karena ketidak hatian-hatiannya serta kurang waspada maka akhirnya menjadi korban dari cybercrime.
Aktivitas cybercrime dapat menyerang siapa saja, baik individu, masyarakat ataupun institusi maka untuk itulah diperlukan ahli forensika digital, tidak hanya untuk kepentingan penegakan hukum saja, namun juga untuk berbagai keperluan lainnya, misalnya :
- Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan;
- Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir;
- Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik komputer; dan
- Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
- Meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan individu terhadap aktivitas hariannya agar tidak menjadi korban cybercrime.
Sebagai upaya untuk meningkatkan awareness masyarakat dan menyiapkan kebutuhan SDM pada bidang keamanan computer serta forensik digital maka Jurusan Teknik Informatika UII secara rutin selalu mengadakan kegiatan HADFEX (Hacking and Digital Forensics Exposed). Tahun 2016 ini adalah untuk ke empat kalinya kegiatan HADFEX ini diselenggarakan. Rangkaian kegiatan HADFEX meliputi workshop dasar tentang forensik digital serta teknik forensik digital untuk smartphone dan aktivitas social media. Workshop diikuti oleh sejumlah peserta dari kalangan akademik, pemerintah dan perusahaan swasta. Semua kegiatan Hadfex diselenggarakan di Hotel Eastparc Yogyakarta mulai tanggal 4 – 6 Agustus.
Sementara itu kegiatan lainnya yang tidak kalau pentingnya adalah kegiatan seminar dengan sejumlah pembicara yang kompeten pada bidang forensic digital dan keamanan computer, seperti Dr. Fetri Miftah seorang praktisi keamanan komputer yang banyak menangani keamanan komputer berbagai perusahaan besar, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar dari Lab Digital Forensic Puslabfor Mabes Polri, Andri P Heriyanto seorang investigator senior dari Ditjen Pajak, Belly Rachdianto seorang praktisi keamanan komputer yang tinggal di luar negeri. Selain itu juga terdapat 6 pembicara lainnya dari kalangan akademisi dan praktisi dengan tema yang beragam seputar keamanan komputer dan forensika digital.
Info Hadfex : http://hadfex.com